Dunia saat ini mengalami kemajuan
yang luar biasa pesatnya terutama dalam bidang teknologi informasi dan
komunikasi yang salah satunya adalah internet. Siapa yang saat ini tidak punya
akun di facebook?
Mau tahu tentang segala sesuatu
di dunia ini tinggal buka Google, segala informasi dengan cepat tersaji di
depan mata. Internet memberi kemudahan terhadap kehidupan manusia saat ini.
Semudah kita pesan tiket pesawat tanpa harus keluar rumah, dan tiket bisa kita
cetak sendiri di rumah.
Namun Internet juga memiliki 2
sisi mata uang yang berbeda. Semua yang baik bisa kita dapatkan, dan hal yang
buruk pun dapat kita lakukan secara online via internet.
Salah satu ciptaan penting
mendapat perhatian global dalam dunia internet, selain Facebook atau Tweeter,
adalah Bitcoin. Bitcoin dikenal sebagai mata uang virtual, atau ada pula yang
menyebutnya sebagai mata uang digital. Mempunyai kesamaan fungsi seperti uang
yang ada di dompet kita namun tidak berbentuk fisik. Bitcoin selayaknya uang
konvensional dapat dijadikan sebagai alat transaksi keuangan. Hanya saja karena
berbentuk virtual maka uang ini hanya dipergunakan melalui internet. Ada banyak
cara mendapatkan untuk memperoleh Bitcoin, antara lain dengan cara menambang
atau barter dengan rupiah. Tentu secara virtual pula caranya. Bahkan saat ini
Bitcoin sendiri sudah menjadi mata uang yang diperdagangkan pada broker forex
dunia.
Di Indonesia orang mulai melirik Bitcoin baik
untuk dipergunakan sebagai alat transaksi maupun sebagai komoditas layaknya
emas. Bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun semakin banyak masyarakat yang
mengincar Bitcoin sebagai instrumen investasi mereka.
Salah satu jenis investasi yang digemari oleh
sebagian masyarakat kita adalah investasi yang menjanjikan imbal hasil yang
besar dalam waktu singkat. Jenis investasi yang sering disebut sebagai
investasi bodong itu sering memakan banyak korban, tetapi tetap saja masyarakat
mudah tergiur. Sedikit informasi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait investasi bodong. Jumlah yang cukup
mengejutkan karena masyarakat sudah semakin terdidik dan arus informasi mudah
sekali diperoleh sehingga seharusnya bisa belajar dari berbagai kasus yang
terjadi sebelumnya.
Lalu apa hubungannya antara Bitcoin, investasi
dan Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia? Tidak ada salahnya jika kita
melihat sejenak apa yang terjadi di Amerika Serikat. Belum lama ini pihak FBI
menangkap Trendon Shavers, orang yang bertanggungjawab terhadap produk Bitcoin
Savings and Trust. Ia menarik para pemilik Bitcoin untuk menginvestasikan uang
digital mereka dengan keuntungan 3,64% per tahun. FBI menuduh Shavers telah
melakukan penipuan dengan menjalankan skema penipuan dalam usahanya itu. Di AS
kejahatan yang tergolong dalam securities fraud and wire fraud akan mendapat
ancaman hukuman sampai 20 tahun. Mereka benar-benar kejahatan ini sebagai
sesuatu yang sangat serius. Kasus-kasus seperti ini bukan ditangani oleh polisi
biasa tetapi oleh badan khusus karena sudah akibatnya pada keamanan nasional.
Sejak terbitnya Undang-undang
Nomor 21 tahun 2011, dimana ada peran yang dulunya dipegang oleh BI diserahkan
kepada otoritas tersendiri yaitu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kini BI tidak
lagi menangani institusi atau lembaga keuangan seperti bank misalnya, namun BI
lebih fokus pada industri perbankan. Namun secara macroprudential BI tetap
melakukan ‘pengawasan’ terhadap perbankan yang menjadi bagian dari industri
perbankan itu sendiri.
Berkenaan dengan Bitcoin, Bank
Indonesia saat ini belum mengakui Bitcoin sebagai alat tukar resmi di Indonesia.
Dasarnya adalah belum ada produk undang-undang yang mengatur keberadaan dan
penggunaan mata uang digital di Indonesia. Seperti yang dikutip dari Harian
Kontan edisi 8 November 2014 dimana Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan
Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia(BI), memastikan bahwa BI sudah
menerapkan pengawasan terhadap Bitcoin. Pihak BI sendiri mengimbau masyarakat
untuk berhati-hati dengan Bitcoin. BI secara resmi juga telah mengeluarkan
surat edaran kepada penyelenggara sistem pembayaran agar menutup kerjasama
dengan Bitcoin.
Namun bagaimana dengan 10-20
tahun ke depan? Bukan tidak mungkin Bitcoin semakin diterima oleh masyarakat
dunia dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran via internet. Bitcoin akan
menjadi instrumen investasi yang sama seperti uang biasa. Penting bagi BI dan
pemerintah untuk menyiapkan ‘payung’ yang akan melindungi masyarakat pengguna
mata uang digital, baik itu Bitcoin maupun jenis mata uang digital lainnya.
Rasa aman masyarakat khususnya dalam persoalan keuangan dan sistem pembayaran
secara tidak langsung berhubungan dengan Stabilitas Sistem Keuangan suatu
negara.
Jika saat ini BI merasa bahwa
Bitcoin cukup ‘rawan’ dipergunakan karena faktor resiko penipuan atau
disalahgunakan sebagai salah satu sarana money laundrying misalnya, maka BI
hendaknya bukan hanya sekedar melakukan pengawasan terhadap Bitcoin, tetapi
penting juga dilakukan edukasi kepada masyarakat sebelum semuanya terlambat.
Gejolak yang melibatkan mata uang digital dan investasi sedini mungkin bisa
diantisipasi.
Dunia virtual akan menjadi bagian
penting bagi masa depan dunia, termasuk masyarakat Indonesia. Cepat atau lambat
Bitcoin dan sejenisnya akan ikut berperan dalam bidang perekonomian. Memang
diperlukan kajian dan riset yang mendalam terhadap hal ini untuk mengembangkan
instrumen dan indikator macroprudential guna mendetekesi kerentanan mata uang
digital terhadap sektor keuangan. Dan ini memang sudah bagian dari tugas dari
BI dalam menjaga stabilitas Sistem Keuangan. Tentu BI tidak akan bekerja
sendiri, kajian mereka akan berguna bagi otoritas lain seperti OJK atau
Kepolisian RI.
Di banyak negara kehadiran mata
uang digital seperti Bitcoin masih mengundang perdebatan pro maupun kontra.
Sebagian yang kontra bitcoin adalah sebuah ancaman terhadap uang konvensional
dan erat hubungannya dengan moneter. Bagi sebagian lagi yang pro menganggap
Bitcoin adalah sama saja dengan mata uang biasa karena mempunyai nilai dan sama
fungsinya. Sekarang tinggal bagaimana kita mempersiapkan diri untuk masa depan
agar kita tetap memegang kontrol terhadap sebuah teknologi, demi menjaga sistem
keuangan tetap stabil.
Kita ketahui bersama bahwa Bank
Indonesia (BI) tidak hanya berperan sebagai bank sentral yang berperan dalam
menjaga stabilitas moneter saja. BI mempunyai peranan yang penting dalam
menjaga stabilitas perbankan dan sistem pembayaran. Stabilitas perbankan dan
sistem pembayaran salah satu kunci dari stabilitas moneter nasional. Imbas dari
stabilitas moneter nasional adalah stabilitas nasional yang kokoh. Di sinilah
peran BI sebagai bank sentral Indonesia dalam menjaga apa yang disebut sebagai
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)
EmoticonEmoticon